Ketua BAPILU DPD Partai Perindo Dr. H. Slamet Arja. SH. MH. MHkes. Msi. Satukan Pengurus DPD dan PAC Kabupaten Cirebon
Mediapemuda.com - Saat Tim KPU melakukan verifikasi faktual Kepengurusan dan Keanggotaan, guna Memastikan validitas data Persyaratan Partai Politik Dr. H. Slamet Harja Jawab Semua Pertanyaan Secara Seratus Persen dan di berikan Nilai Istimewa oleh Tim KPUD Kabupaten Cirebon. Karena verifikasi merupakan salah satu tahapan yang harus dilewati oleh Parpol untuk menjadi Peserta Pemilu. Setelah mendaftar ke KPU, karena Parpol tidak Serta Merta menjadi Parpol Peserta Pemilu, akan tetapi harus melalui proses verifikasi yang dilakukan oleh KPU mengenai kelengkapan kepengurusan, keanggotaan, kantor tetap dan legalitas Parpol berbadan hukum.
Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 atas pengujian Pasal 173 UU Nomor 7 Tahun 2017 akan memberikan dampak adanya perbedaan verifikasi Parpol. Sebagai konsekuensi dari Putusan MK, untuk menjadi Peserta Pemilu 2024, Baik Parpol yang tidak memiliki kursi di DPR atau Parpol baru harus mendaftar untuk dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, sedangkan Parpol yang memiliki kursi di DPR hanya mendaftar dan menjalani verifikasi administrasi. Verifikasi dilakukan untuk meneliti kelengkapan, keabsahan dan kebenaran dokumen persyaratan partai politik untuk menjadi peserta Pemilu sesuai dengan ketentuan Pasal 173 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pada Hari Jum'at (28/04/2023) Tim KPU Kabupaten mendatangi Kantor DPD "Partai Perindo" di jalan Griya Damai Indah 2 no. A.6. Desa Semplo Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon. Kecocokan dan kebenaran Partai Perindo sesuai data yang di input ke dalam Sipol.
Dr. H. Salamet Arja SH. MH. Menyampaikan Pada awak Media, "Saya Rela mempersiapkan Rumah Pribadi untuk di jadikan Kantor DPD "PARTAI PERINDO" mengapa hal tersebut saya Lakukan, karena Saya sangat Cinta Pada Partai tersebut, untuk itu mari kita bersatu padu membesarkan Partai ini, Karena Partai Bentukan Hari Tanoesoedibjo merupakan Partai yang mempunyai Cita -Cita yaitu ingin Memakmurkan Bangsa dan Negara Indonesia yang Sangat kami Cintai bisa lolos verifikasi faktual diatur dalam Pasal 85 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. Tuturnya.
Disampaikan H. Suleman yang biasa di sebut Abah Haji dan Prof. Dr. H. Jafar LC. MA. Guru besar / Toko masyarakat Cirebon menyampaikan, ketua BAPILU DPD Kabupaten Cirebon, Dr. H. Slamet Arja. SH.MH, adalah orang hebat, karena menurut mereka, "Ia telah mampu mempersatukan Para Pengurus Partai Baik Tingkat DPD maupun DPC dalam waktu singkat, hal itu merupakan tindakan yang luar biasa dan Dr. Slamet Arja Optimis tanpa lelah dalam mengatasi masalah dan Partai Perindo Pasti Menang...! di ajang perhelatan Pemilu tahun 2024 mendatang." Jelasnya. (Red-HR)
Tidak ada komentar