Ketua LBH ELIT : Adanya Pemberitaan Tanpa Konfirmasi Pemdes Kalisari Merasa Dirugikan
Mediapemuda.com - Adanya pemberitaan disalah-satu Media Online inisial (RQ) berjudul, "Warga Masyarakat Ingin Perangkat Desa Kalisari Kedepan Bersih dan Anti Korupsi" menuai tanggapan dari A. Maman Roenza selaku Ketua LBH ELIT Cirebon Raya.
Dirinya mengatakan pada media ini, dalam isi pemberitaan tersebut diduga adanya unsur Kepentingan yang dilakukan beberapa pihak.
"Seperti Pernyataan dari salah satu Tokoh Masyarakat Desa Kalisari Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon, dinilai sangat menyudutkan sehingga menimbulkan pembunuhan Karakter untuk semua perangkat Desa Kalisari." Ujar Maman.
Maman menyayangkan, terkait Wacana atau isu pergantian perangkat Desa Kalisari ini sangat ironis, dari calon terpilih sudah menyatakan ingin mengganti perangkat desa. sedangkan calon terpilih belum melakukan kerja sama dengan perangkat desa yang lama.
"Saya selaku penasehat Hukum mempertanyakan, ada apa di balik semua ini. apa karna ada unsur diduga jual beli jabatan, sehingga perangkat yang lama di jadikan kambing hitam. Semua itu ada aturan yang mengikat atas bongkar pasang jabatan perangkat desa, tidak bisa semaunnya sendiri karna perangkat desa di ikat dengan NRPD (Nomer Register Perangkat Desa)," jelasnya.
Menyinggung isi pemberitaan yang diterbitkan disalah-satu Media Online (RQ) A. Maman Roenza selaku Ketua LBH ELIT Cirebon Raya menilai bahwa isi dalam pemberitaan tersebut belum berimbang karena tidak adanya tanggapan dari salah-satu pihak yaitu perangkat desa dan Kepala Desa sebelumnya.
"Sepengetahuan saya, dalam Produk Jurnalistik itu ada aturan yang harus dipenuhi yaitu 5W+H serta Subjek Predikat Objek dan Keterangan harus terpenuhi. dan kalau belum terpenuhi, sebaiknya jangan di terbitkan dulu. Kekhawatiran nanti akan berbenturan dengan undang-undang ITE." Ucapnya.
Dalam waktu Dekat Maman Roenza akan melakukan Komunikasi dan Diskusi dengan beberapa Advokat yang tergabung di LBH ELIT Cirebon Raya, langkah apa yang akan diambil mengenai adanya pemberitaan tersebut.
"Saya dengan beberapa Advokat yang tergabung akan melakukan Koordinasi dengan pihak Dewan Pers, dan apabila ada unsur Hukum maka kami dari LBH ELIT akan menempuh jalur Hukum sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku," Pungkasnya. (22/12/2023).
Dikutif dari Media Online suaraindependentnews.id pernyataan Oom Selaku Sekertaris Desa Kalisari ia mengatakan, Pemberitaan disalah-satu Media Online (RQ) tersebut terkesan tendensius bahkan mengarah fitnah kepada perangkat Desa Kalisari.
"Kami tegaskan kalau perangkat Desa Kalisari tidak melakukan seperti apa yang di tuduhkan dalam pemberitaan tersebut. Kami juga pada prinsipnya siapapun Kuwu-nya yang terpilih dari hasil proses Demokrasi Pilwu serentak 2023 di Kabupaten Cirebon, kami tetap solid dan tetap akan mendukung sepenuhnya dalam menjalankan roda pemerintahan kedepan, demi perubahan Desa Kalisari yang lebih maju dan lebih baik lagi," tegas Oom.
Oom menambahkan, Isi dalam pemberitaan tersebut dirinya mencium diduga adanya aroma politik Pasca Pilwu, karena disitu ada kesan ingin mengganti Perangkat Desa, namun tidak mendasar pernyataan tersebut.
"Padahal secara aturan Perangkat Desa itu di atur dalam UU No. 6/2014 tentang Desa dan aturan turunannya, PP No. 11 tahun 2019, Permendagri Nomor 67 th 2017, Peraturan Bupati Cirebon No. 22 Tahun 2018," jelas Oom. (Red)
Tidak ada komentar