DPD DHN.P. KPK PEPANRI Kabupaten Cirebon Soroti Perusahaan Harus Menunaikan CSR



Mediapemuda.com - Dengan banyak berdirinya Perusahaan atau Pabrik yang menjalankan usahanya di daerah tentunya diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam  mendongkrak peningkatan kesejahteraan ekonomi  masyarakat sekitar yaitu melalui tanggung jawab sosial lingkungan Perusahaan yang disebut CSR (Corporate Social Responsibility) yang menjadi tanggung jawab Perusahaan atau Pabrik. Terkait  Hal tersebut berbalik fakta dengan yang di rasakan oleh warga Desa atau Pemdes Kedungsana Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon, harapan untuk mendapatkan CSR masih terkesan mimpi, pasalnya pabrik-pabrik yang nampak berdiri kokoh dan terlihat sibuk menjalankan aktifitasnya belum pernah memberikan kewajiban sosialnya. Kamis,(09/05/2024).

Disampaikan Kuwu Desa Kedungsana Suherman pada Media, ada sekitar 8 perusahaan atau pabrik yang telah lama berdiri di wilayahnya bahkan sudah puluhan tahun, akan tetapi belum pernah memberikan CSR pada kami padahal menurutnya, "sesuai UU No. 25 Th 2007 Pasal 15 tentang penanaman modal, UU No. 40 Th 2007 Pasal 74 tentang Perseroan terbatas, Judicial Review, Kep MK 53/ PUU - VI/ 3009 15 April 2009. UU No.11 Th 2009  tentang kesejahteraan sosial dan UU No. 47 tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan Perseroan Terbatas Perusahaan harus melaksanakan tanggung jawab sosial lingkungan," ucapnya. 

Kuwu Desa Kedungsana Suherman meminta bantuan Lembaga Dewan Harian Nasional Perkumpulan Komunikasi Pemberantasan Korupsi (DHN.P. KPK) Pemantau Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (PEPANRI) Kabupaten Cirebon melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Cirebon terkait dengan tanggung jawab Sosial Perusahaan untuk warga Desa Kedungsana. 

Sementara Ketua DPD DHN.P. KPK PEPANRI Wahab menuturkan, "Pihaknya pada Selasa, 7 Mei 2024 telah melakukan Koordinasi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon melalui Staf Sekda Bidang Ekonomi dan SDA Heri, untuk ikut mendorong menindak lanjuti kewajiban Sosial Perusahaan (CSR) secara maksimal sesuai undang-undang yang berlaku," jelasnya. (Red-HR)

1 komentar:

Gambar tema oleh johnwoodcock. Diberdayakan oleh Blogger.