Perpanjangan Jabatan Kuwu Menjadi 8 Tahun Memacu Semangat Kerja Kuwu Depok



Mediapemuda.com - Dengan diterimanya SK perpanjangan masa jabatan Kuwu yang awalnya 6 tahun  menjadi 8 tahun oleh Bupati Cirebon Drs. H. Imron Rosyadi, M.Ag., di Hotel Apita jln. Tuparev No. 323 Kedawung Kabupaten Cirebon, tentunya membawa angin segar mendorong semangat kinerja para Kuwu dalam menjalankan roda pemerintahan. Jum'at (10/05/2024).

Hal itu disampaikan Ketua FKKC Kecamatan Depok Abdul Khalim pada media, "menurutnya, Jabatan kuwu atau kepala Desa berubah dari 6 tahun menjadi 8 tahun merupakan perjuangan panjang dan Alhamdulillah hasil dari perjuangan tersebut akhirnya berdasarkan UU No. 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi UU Desa dan itu merupakan sebuah amanat yang harus dipertanggung jawabkan oleh kami selaku Kuwu untuk meningkatkan Kwantitas kinerja pemerintahan maupun kinerja dalam memajukan pembangunan di Desa," katanya.

Abdul Khalim berharap dengan di sahkannya Jabatan Kuwu menjadi 8 tahun, "dirinya mengajak Pada segenap jajaran lembaga Desa mulai dari BPD, LPM, Tokoh Masyarakat, Tokoh agama sampai tingkat RT/RW saling bekerja sama mewujudkan Peningkatan pembangunan di Desa dengan mengacu pada aturan-aturan yang telah di tetapkan oleh Pemerintah," jelasnya. (Red/HR)

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh johnwoodcock. Diberdayakan oleh Blogger.