SK 8 Tahun Menambah Semangat Kerja Kuwu Kedungsana Suherman



Mediapemuda.com - Setelah Bupati Cirebon Drs. H. Imron Rosyadi, M.Ag., secara sah memberikan SK perpanjangan masa jabatan Kuwu yang awalnya 6 tahun menjadi 8 tahun di Hotel Apita jln. Tuparev No. 323 Kedawung Kabupaten Cirebon, tentunya  mendorong semangat kinerja para Kuwu  tidak terkecuali Kuwu Kedungsana Suherman dalam menjalankan roda pemerintahannya. Jum'at, (10/05/2024).

Hal itu disampaikan Kuwu Kedungsana Suherman pada media, "menurutnya, Jabatan kuwu atau kepala Desa berubah dari 6 tahun menjadi 8 tahun merupakan perjuangan panjang dan Alhamdulillah hasil dari perjuangan tersebut akhirnya berdasarkan UU No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi UU Desa dan itu  merupakan sebuah amanat yang harus dipertanggung jawabkan oleh kami selaku  Kuwu untuk meningkatkan Kwantitas kinerja pemerintahan maupun kinerja  dalam memajukan pembangunan di Desa," katanya.

Dengan di sahkannya Jabatan Kuwu menjadi 8 tahun, "Suherman mengajak segenap jajaran lembaga Desa mulai dari BPD, LPM, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama sampai tingkat RT/RW saling bekerja sama  mewujudkan Peningkatan pembangunan di Desa dengan mengacu pada aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah," jelasnya. (Red/HR)

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh johnwoodcock. Diberdayakan oleh Blogger.