Pengerjaan Proyek Spiteng Desa Tegalwangi Tanpa Papan Informasi Publik Wajib dipertanyakan



Mediapemuda.com - Hasil pantauan awak media Proyek Spiteng yang berlokasi di blok Kepu, Desa Tegalwangi Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon nampak terlihat tanpa dilengkapi Papan informasi Publik sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008 menyatakan informasi publik merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan sosial lingkungannya serta merupakan bagian penting bagi Ketahanan Nasional.

Pemasangan plang papan nama proyek jelas tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan barang dan jasa Pemerintah. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek. Tetapi, kenyataan di lapangan seperti yang terlihat pekerjaan proyek Spiteng di blok kepuh Desa Tegalwangi Kecamatan Weru yang  sudah berjalan hampir selesai tidak terlihat adanya papan informasi Publik. 

Berkaitan dengan hal tersebut, "Kodir Selaku Tim Investigasi PWRI menyimpulkan kalau pengerjaan Proyek tersebut seperti proyek Siluman. Lantas bagaimana masyarakat ikut berpartisipasi untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan uang rakyat. Sedangkan papan plang nama proyek pun tidak ada dan pada  akhirnya publik bertanya-tanya sumber anggarannya darimana karena uang rakyat bukan uang siluman," ucap Kodir. 

Saat awak media melakukan klarifikasi dengan para pekerja, mereka menjawab tidak tahu, "tinggal hubungi konsultan saja mas, yang jelas menurut salah satu pekerja proyek tersebut yang bertanggung jawab PUTR dan anggarannya katanya dari Banprov," katanya.

Sementara Kuwu Desa Tegalwangi Iskandar dan perangkat desa saat hendak di Konfirmasi semuanya tidak ada dikantor. Bahkan saat di hubungi lewat Via telpon dan WhatsApp pun tidak menjawabnya. Pada akhirnya sampai berita ini diterbitkan, "Kodir selaku Tim Investigasi PWRI menyayangkan perilaku kepala Desa selaku Publik Figur sekaligus sebagai pelayan masyarakat yang seharusnya mampu melayani setiap kebutuhan yang berkaitan dengan informasi Publik," jelas Kodir.

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh johnwoodcock. Diberdayakan oleh Blogger.