Masyarakat Desa Bangodua Adakan Musyawarah Terkait Lima Hal



Mediapemuda.com - Masyarakat Desa Bangodua adakan musyawarah bersama pemerintah Desa Bangodua, bertempat di kantor Desa Bangodua kecamatan Klangenan Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (22/02/2025) pagi.

Di hadiri Kuwu Desa Bangodua Miskad bersama dengan perangkatnya, Kapolsek Klangenan beserta jajarannya, Danramil Klangenan beserta jajarannya, Camat Klangenan yang di wakili Kasi Pemerintahan, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, BPD dan tamu undangan lainnya.

Dalam musyawarah tersebut ada lima hal yang menjadi pembahasan yakni :

1. Diduga tidak mentaati peraturan dan pertanggungjawaban berdasarkan undang-undang No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik 

2. Diduga KPM BLT Dana Desa di permainkan

3. Diduga fasilitas pelayanan tidak maksimal 

4. Diduga adanya perangkat desa yang rangkap jabatan 

5. Diduga tidak mentaati peraturan Perdes yang sudah di atur oleh per undang-undangan yang di bentuk dalam rangka penyelenggaraan pemerintah desa.

Meski dari kelima poin pembahasan tersebut telah dijawab semua oleh Miskad selaku Kuwu Desa Bangodua namun ada satu poin yang masih menjadi pertimbangan atau belum di putuskan yakni di poin ke empat adanya dugaan perangkat desa yang merangkap jabatan dan penjelasan untuk di poin ke dua adanya dugaan KPM BLT Dana Desa di permainkan setelah di konfirmasi langsung oleh awak media ke kuwu Miskad penyalurannya sudah tepat sasaran.

Abdul khodir selaku tokoh pemuda yang mewakili masyarakat desa Bangodua, menuturkan secara merinci agar dari semua aspek jelas dan menemui titik terangnya. "Alhamdulillah kami sebagai masyarakat yang menginginkan kemajuan dan mencintai tanah kelahirannya, kami pun memohon kepada pemdes Bangodua terutama pak kuwu dan BPD agar tegas dalam menjalankan tupoksinya," pungkasnya. 

Lanjut Abdul khodir, "menjelaskan agar pemdes memperhatikan penyandang disabilitas dan perangkat-perangkat yang tidak menjalankan tupoksinya agar diberi sangsi di antaranya perangkat yang dobel jabatan dengan puskesos agar segera memutuskan, perangkat yang dobel jabatan merangkap dengan pendamping desa di kecamatan lain untuk memilih, serta perangkat yang sudah pensiun dan mendapatkan pesangon di mohon di berhentikan. Oleh karena itu, kami memberi waktu 7 hari kerja setelah adanya musyawarah ini untuk memutuskan hasil kelanjutannya," tegas Abdul khodir.

Di sampaikan oleh Miskad selaku Kuwu Bangodua saat di wawancara awak media, "terkait adanya musyawarah bersama masyarakat kami selaku pemerintah desa menanggapi dengan baik tentang adanya kritik dan saran yang pada dasarnya untuk membangun, kami pun senang adanya musyawarah ini karena kalau masyarakat tidak mengadu kami pun tidak tahu adanya keluhan-keluhan dari masyarakat," ucapnya.

(TIM)


 

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh johnwoodcock. Diberdayakan oleh Blogger.